Roklan, Roklan TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI. uniska. (Unpublished)
|
Text
ABSTRAK_p195.pdf Download (88kB) | Preview |
Abstract
Penanganan korupsi yang sistematis dan berkelanjutan di beberapa negara tampak begitu kontras dengan realitas yang terjadi di Indonesia.Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus korupsi di Indonesia masih sangat lambat dan belum mampu membuat jera para koruptor.Komisi Pemberantasan Pidana Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang memiliki tugas memberantas korupsi di Indonesia. KPK memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan kedudukan KPK dalam sistem hukum di Indonesia dan kewenangan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi ditinjau dari hukum positif di Indonesia.KPK dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 merupakan salah satu struktur hukum yang luar biasa di era transisi yang sampai saat ini masih eksis.Lembaga ini penting dalam pembenahan tata pemerintahan di Indonesia.KPK merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan perintah undang-undang di era transisi akibat ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga konvensional seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. salah satu konsideran Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 mengatakan bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi. KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Pembentukan KPK merupakan amanat dari Pasal 43 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bidang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dalam UU No 30 Tahun 2002 adalah sebagai berikut: 1). Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi (Pasal 6 huruf c UU KPK); 2). Berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang: a). Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; b). Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau; c). Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); d). Ketiga syarat tersebut merupakan syarat yang bersifat alternatif, bukan limitatif ataupun kumulatif. Kata Kunci: Tinjauan Hukum, Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pidana Korupsi
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Undergraduate Theses > Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Unnamed user with username wahid asisten wr 1 |
Date Deposited: | 19 Dec 2018 01:48 |
Last Modified: | 19 Dec 2018 01:48 |
URI: | http://repository.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/214 |
Actions (login required)
View Item |