PERJANJIAN KONTRAK KERJA KARYAWAN KONTRAK PADA PT. KEPID TECHNOLOGY DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS SYARIAH

Humaidi, Humaidi (2018) PERJANJIAN KONTRAK KERJA KARYAWAN KONTRAK PADA PT. KEPID TECHNOLOGY DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS SYARIAH. uniska. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
15510078.pdf

Download (367kB) | Preview

Abstract

Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia Kontrak kerja dalam hukum Islam artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam muamalah adalah sewa dalam muamalah adalah sewadalam muamalah adalah sewadalam muamalah adalah sewadalam muamalah adalah sewadalam muamalah adalah sewadalam muamalah adalah sewa dalam muamalah adalah sewadalam muamalah adalah sewadalam muamalah adalah sewadalam muamalah adalah sewadalam muamalah adalah sewadalam muamalah adalah sewadalam muamalah adalah sewadalam muamalah adalah sewa dalam muamalah adalah sewadalam muamalah adalah sewadalam muamalah adalah sewadalam muamalah adalah sewadalam muamalah adalah sewadalam muamalah adalah sewadalam muamalah adalah sewa -menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan menyewa, kontrak, menjual jasa dan lainlainlainlain- lain.lain.lain.lain.lain. Fenomena maraknya sikap kesewenang-wenangan perusahaan dalam membuat Perjanjian Kerja terhadap pekerjanya. Dalam Penelitian penulis beruusaha menelusuri bagaimana penerapan kontrak kerja karyawan kontrak pada PT. Kepid Technology dalam perspektif etika bisnis syariah. Pendekatan penelitian dilakukan peneliti adalah Normatif dan Sosiologis. Peneliti melakukan pendekatan normatif karena berupa teks-teks Al-Qur.an yang menyangkut tentang isi penelitian, dan sosiologis karena peneliti melakukan interaksi lingkungan sesuai dengan unit sosial, individu, kelompok, lembaga, atau masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini, karyawan kontrak akan mendapatkan gajih pokok Rp.2.500.000,- dan diberikan kepada karyawan kontrak perbulan, apabila karyawan tidak masuk kerja maka karyawan kontrak tidak menerima upah sepenuhnya karena dilakukan pemotongan. dalam penerapan kontrak kerja yang berkaitan dengan jam lembur penyusun mendapati adanya temuan mengenai hari libur nasional, hari libur biasa dan hari keagamaan yang tetap di hitung sebagai jam kerja biasa bukan menjadi perhitungan jam tambahan atau lembur. Dalam perjanjian tersebut adanya tenaga manusia sebagai pekerja. Maka dalam hal ini, berarti sesuai dengan syariat Islam, yakni obyek sewa menyewa itu haruslah barang yang halal bukan yang diharamkan, dalam menjalankan perjanjian tersebut sesuai dengan syari.at Islam. Kata Kunci: Etika bisnis syariah, Karyawan, Perjanjian, Kontrak Kerja, Sungai Puting,

Item Type: Article
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Undergraduate Theses > Faculty of Islamic Studies > Department of Sharia Economics Law
Depositing User: Unnamed user with username wahid asisten wr 1
Date Deposited: 19 Feb 2019 04:44
Last Modified: 19 Feb 2019 04:44
URI: http://repository.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/320

Actions (login required)

View Item View Item