TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009

RIZKY NOOR, LUTFY (2018) TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009. uniska. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
14810244.pdf

Download (329kB) | Preview

Abstract

Masalah pencemaran dan perusakan lingkungan sudah bersifat regunal, nasional dan internasional. Dunia semakin sempit, hubungan antar negara bertambah dekat dan ada ketergantungan antara negara yang satu dengan yang lainnya. Akibat yang timbul dari masalah lingkungan terkadang telah melintasi batas-batas negara, dalam bentuk pencemaran air sungai, emisi udara, kebakaran hutan, pencemaran minyak di laut, dan banyak lagi yang lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan mengenai pengaturan pidana lingkungan di Indonesia serta pertanggungjawabannya menurut Undang-Undang Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009. Dalam penegakan hukum lingkungan dikenal dua macam tindak pidana yaitu: delik materi (generic crimes) dan delik formil (spesific crimes). Sanksi pidana dalam perlindungan lingkungan hidup dipergunakan sebagai ultimum remedium, dimana tuntutan pidana merupakan akhir mata rantai yang panjang, bertujuan untuk menghapus atau mengurangi akibat-akibat yang merugikan terhadap lingkungan hidup. Secara dogmatis masalah hukum pidana adalah:. perbuatan yang dilarang, orang yang melakukan tindak pidana itu, pidana yang diancam terhadap pelanggar larangan itu. Pertanggungjawaban yang pada awalnya hanyalah dapat dijatuhkan pada perorangan, kini telah dapat pula dijatuhkan pada korporasi. pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan terus meningkat sejalan dengan meningkatnya kegiatan industri atau sejenisnya, tentunya lingkungan hidup perlu mendapat perlindungan hukum. Hukum pidana dapat memberikan sumbangan dalam perlindungan hukum bagi lingkungan hidup, namun demikian perlu diperhatikan pembatasan-pembatasan yang terkandung dalam penerapan hukum pidana tersebut, seperti asas legalitas maupun asas kesalahan. Ketentuan Pasal 116 UU No 32 tahun 2009 mengatur tentang pertanggungjawaban pidana dalam hal tindak pidana dilakukan oleh, untuk dan atas nama badan usaha. Pertanggungjawaban pidana harus jelas terlebih dahulu mengenai siapa yang dapat dipertanggungjawabkan. Artinya harus siapa yang dinyatakan sebagai pembuat tindak pidana. Mengenai siapa yang dinyatakan sebagai pembuat tindak pidana (subjek tindak pidana) pada umumnya sudah dirumuskan oleh pembuat undang-undang. Memperhatikan ketentuan Pasal 116 UU No 32 tahun 2009 dan penjelasannya, tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, untuk dan atas nama badan usaha. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Lingkungan Hidup, UU No 32 Tahun 2009

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Undergraduate Theses > Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Unnamed user with username wahid asisten wr 1
Date Deposited: 19 Feb 2019 04:40
Last Modified: 19 Feb 2019 04:40
URI: http://repository.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/279

Actions (login required)

View Item View Item