PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA DENDA DALAM PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS

Nugroho, Harinto (2018) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA DENDA DALAM PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS. uniska. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
14810240.pdf

Download (162kB) | Preview

Abstract

Secara yuridis, salah satu contoh dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 ayat (1) UULAJ menyatakan bahwa : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf (a) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah)”. Sedangkan dalam pasal 106 ayat (5) menyebutkan bahwa : ”Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor”. Apabila hal ini diterapkan dalam pelaksanaannya, dengan adanya denda tersebut dapat dibilang sangat tinggi sekali dan bagi yang melanggar Pasal 288 tersebut pelanggar dapat dikenai hukuman 2 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 500.000 rupiah. Akan tetapi dalam praktek sidang pengadilan sendiri tentang putusan tindak pelanggaran (tilang), Hakim dalam menjatuhkan putusannya hanya mengenakan denda sebesar 45.000 rupiah saja. Hal inilah yang saya maksudkan sebagai alasan non yuridis,sebab tidak mungkin setiap pelanggar yang hanya dengan tidak menunjukkan STNK kendaraannya harus membayar denda sebesar Rp 500.000 rupiah. Apalagi dengan keadaan ekonomi masyarakat sekarang ini yang mayoritas menengah ke bawah tentu akan sulit dalam melaksanakan undang-undang ini. Dari situlah timbul permasalahan mengenai apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana denda dalam perkara pelanggaran lalu lintas? Apakah putusan denda hakim tersebut sudah membuat efek jera kepada pelanggar lalu lintas?.Menurut Hemat saya Adalah untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas perlu adanya kinerja yang baik antara penegak hukum dan masyarakat serta UU yang berjalan baik dan selaras demi keselamatan bersama. Kata Kunci : Hakim, Putusan Pidana, Denda, Pelanggaran Lalu Lintas

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Undergraduate Theses > Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Unnamed user with username wahid asisten wr 1
Date Deposited: 19 Feb 2019 04:40
Last Modified: 19 Feb 2019 04:40
URI: http://repository.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/278

Actions (login required)

View Item View Item