TANGGUNG JAWAB KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

KUSMIRAN, ARI (2018) TANGGUNG JAWAB KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. uniska. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
14810225.pdf

Download (338kB) | Preview

Abstract

Tindak pidana korupsi tidak saja dilakukan oleh seseorang, namun dapat juga dilakukan secara bersama-sama dalam satu korporasi. Tindak pidana jenis inni sejalan dengan pertumbuhan korporasi pesat sehingga menimbulkan kejahatan korporasi. Dampaknya tidak hanya kerugian sesaat, namun sangat lama. Korporasi sebagai subyek hukum pidana, berarti korporasi dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia dan pertanggungjawaban pidana korporasi bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam sistem hukum positif di indonesia Pertanggungjawaban pidana korporasi dapat semata-mata berdasarkan undang-undang atau yang disebut dengan Strict liability, yaitu dalam hal korporasi tidak memenuhi kewajiban/kondisi/situasi tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Pelanggaran kewajiban/kondisi/situasi tertentu oleh korporasi ini dikenal dengan istilah “strict liability offence”. Sedangkan doktrin/teori budaya korporasi (company culture theory), menurut doktrin/teori ini, korporasi dapat dipertanggungjawabkan dilihat dari prosedur, sistem bekerjanya, atau budayanya. Oleh karena itu teori budaya ini, sering juga disebut teori model/sistem atau model organisasi (organizational or system model). Kesalahan korporasi didasarkan pada “internal decision-making struktur”. Pertanggungjawaban jawaban pidana korporasi tidak lepas dari dua subyek hukum pidana dalam kejahatan korporasi, yaitu orang sebagai pengurus dan korporasi itu sendiri. Sehingga terkait dengan kedudukan korporasi dan sifat pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kejahatan korporasi. Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi juga dikenal sistem pertanggungjawaban seseorang tanpa kesalahan pribadi, bertanggungjawab atas tindakan orang lain yang mana diartikan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain. Menurut pasal 20 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sehingga akan ditemukan dengan jelas tentang rumusan pertanggungjawaban pidana korporasi yang diatur dalam undang-undang ini. Suatu tindak pidana korupsi dipandang telah dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yaitu: 1). yang berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, 2). bertindak dalam lingkungan korporasi, 3). baik sendiri maupun bersama-sama. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Korporasi, Pidana Korupsi

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Undergraduate Theses > Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Unnamed user with username wahid asisten wr 1
Date Deposited: 19 Feb 2019 04:40
Last Modified: 19 Feb 2019 04:40
URI: http://repository.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/275

Actions (login required)

View Item View Item