TINJAUAN HUKUM MENGENAI PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM JABATAN STRUKTURAL

BUDHI SUCIYADI, YOGY (2018) TINJAUAN HUKUM MENGENAI PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM JABATAN STRUKTURAL. uniska. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
14810221.pdf

Download (138kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pengaturan Aparatur Sipil Negara serta pengangkatan dalam jabatan struktural menurut hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dalam pengkajiannya dengan mengacu dan mendasarkan pada norma-norma dan kaidah-kaidah hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori-teori dan doktrin hukum, yurisprudensi, dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang relevan dengan topik penelitian. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka yakni melalui pengakajian terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis, yakni menganalisis ketentuan yang berhubungan dengan Aparatur Sipil Negara. Keberadaan Aparatur Sipil Negara telah mendapat perhatian serius dari pemerintahan era Soekarno. Setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) dalam rapat pleno terbuka ke-31 pada hari Senin tanggal 2 Juli 1961 serta melalui Ketetapan MPR Nomor II/ MPRS/ 1961, Undang-Undang No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian resmi diundangkan. Undang-Undang tersebut merupakan landasan yang kuat dalam rangka menyusun aparatur negara yang pada saat itu merupakan alat revolusi nasional. Undang-undang tersebut j menjamin kedudukan hukum pegawai negeri sebagai unsur aparatur negara. Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disusun dan diundangkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian. Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 definisi Pegawai Negeri, Pejabat yang berwenang, Jabatan Negeri, Atasan yang berwenang, Pejabat yang berwajib. Undang-undang Pokok Kepegawaian No. 8 Tahun 1974 dirubah melalui Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil sebagai landasan hukum untuk menjamin pegawai negeri dan dapat dijadikan dasar untuk mengatur penyusunan aparatur negara yang baik dan benar. Dalam kebijakan pengangkatan Pegawai Negeri dalam Jabatan Strukutral telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil. Kata Kunci: Tinjauan Hukum, Aparatur Sipil Negara, Jabatan Struktural

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Undergraduate Theses > Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Unnamed user with username wahid asisten wr 1
Date Deposited: 19 Feb 2019 04:40
Last Modified: 19 Feb 2019 04:40
URI: http://repository.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/273

Actions (login required)

View Item View Item