PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA JABATAN STRUKTURAL

Fitrian, Hanif (2018) PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA JABATAN STRUKTURAL. uniska. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
14810105.pdf

Download (323kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pengaturan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia serta pengaturan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang meninjau peraturan-peraturan yang berlaku. Bahan penelitian berupa bahan pustaka, Spesifikasi penelitian ini bersifat diskriptif analitis artinya penulis hanya menggambarkan tentang obyek yang menjadi pokok permasalahan saja, sehingga dapat diharapkan suatu pemecahan tehadap segala persoalan yang dihadapi. Penyajian data ini, dilakukan dengan cara menguraikan hasil penelitian yang didukung dengan data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder yang selanjutkan dibahas dalam pembahasan. Data yang diperoleh diolah melalui proses editing yaitu proses memeriksa dan meneliti data untuk mendapatkan data yang benar, kemudian menganalisanya dan membandingkan dengan asas-asas hukum atau konsep-konsep hukum, teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan pegawai negeri telah mendapat perhatian serius dari pemerintahan Orde Lama. Setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) dalam rapat pleno terbuka ke-31 pada hari Senin tanggal 2 Juli 1961 serta melalui Ketetapan MPR Nomor II/ MPRS/ 1961, Undang-Undang No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian resmi diundangkan. Undang-Undang tersebut merupakan landasan yang kuat dalam rangka menyusun aparatur negara yang pada saat itu merupakan alat revolusi nasional. Undang-undang tersebut j menjamin kedudukan hukum pegawai negeri sebagai unsur aparatur negara. Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disusun dan diundangkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 18Tahun 1961. Undang-undang Pokok Kepegawaian No. 8 Tahun 1974 dirubah melalui Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 sebagai landasan hukum untuk menjamin pegawai negeri dan dapat dijadikan dasar untuk mengatur penyusunan aparatur negara yang baik dan benar. Salah satu faktor penting dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur adalah pelaksanaan dalam pengangkatan dan pemempatan dalam jabatan baik struktural maupun fungsional. Proses seleksi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural yang baik akan menghasilkan penyelenggaraan organisasi yang sehat, Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural ini erat kaitanya dengan Eselon, yaitu tingkatan dalam jabatan struktural yang disusun berdasarkan berat ringan, tanggungjawab wewenang, dan hak. Dalam kebijakan pengangkatan Pegawai Negeri Dalam Jabatan Strukutral telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil. Kata Kunci: Pengangkatan, Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Struktural

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Undergraduate Theses > Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Unnamed user with username wahid asisten wr 1
Date Deposited: 19 Feb 2019 04:40
Last Modified: 19 Feb 2019 04:40
URI: http://repository.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/264

Actions (login required)

View Item View Item