Rudiansyah, Rudiansyah (2018) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN PRAJURIT MILITER DI LINGKUNAGN KOREM 101 ANTASARI BANJARMASIN MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER. uniska. (Unpublished)
|
Text
14810005.pdf Download (113kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penyelesaian pelanggaran hukum disipilin militer menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan Bagaimana peranan penegak hukum terhadapa pelanggaran prajurit militer menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dalam menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan. Dengan menggunakan metode penelitian empiris, disimpulkan: 1. Penyelesaian pelanggaran hukum disipilin militer menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dilakukan melalui tahapan Pemeriksaan; Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer; Pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer; dan Pencatatan dalam buku Hukuman Disiplin Militer.Setiap militer yang melakukan Pelanggaran Hukum disiplin militer dikenai tindakan disiplin militer; dan/atau hukuman disiplin militer.Tindakan disiplin militer,diberlakukan oleh atasan berwenang mengambil tindakan disiplin militer terhadap setiap bawahan yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer.Tindakan disiplin militer diberikan seketika oleh setiap Atasan kepada bawahan berupa tindakan fisik dan/atau teguran lisan yang bersifat mendidik dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum disiplin militer.Tindakan Disiplin Militer sebagaimana tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan hukuman disiplin militer. Hukuman disiplin militer berupa penahanan bagi perwira dilaksanakan di ruang tahanan untuk perwira dan penahanan bagi bintara dan tamtama dilaksanakan di ruang tahanan untuk bintara dan tamtama. Ruang tahanan harus dipisahkan antara ruang tahanan untuk militer laki-laki dan ruang tahanan untuk militer perempuan. 2. Peranan penegak hukum sangat lah penting untuk menindak lanjuti segala bentuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para prajurit militer, baik didalam kedisiplinan, pelanggaran, ketertiban atupun hal yang lainnya. Untuk itu susunan ankum harus bentidak secara tegas dan bertindak secara independen tanpa pandang bulu, siapapun yang melakukan pelanggaran harus di selesaikan sesuai aturan yang berlaku. Kata Kunci: pelanggaran, disiplin militer, militer
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Undergraduate Theses > Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Unnamed user with username wahid asisten wr 1 |
Date Deposited: | 19 Feb 2019 04:38 |
Last Modified: | 19 Feb 2019 04:38 |
URI: | http://repository.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/260 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |