PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERKOSAAN

Priturianto, Kiki (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERKOSAAN. uniska. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
13810187.pdf

Download (249kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban perkosaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang meninjau peraturan-peraturan yang berlaku. Bahan penelitian berupa bahan pustaka, Spesifikasi penelitian ini bersifat diskriptif analitis artinya penulis hanya menggambarkan tentang obyek yang menjadi pokok permasalahan saja, sehingga dapat diharapkan suatu pemecahan tehadap segala persoalan yang dihadapi. Penyajian data ini, dilakukan dengan cara menguraikan hasil penelitian yang didukung dengan data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder yang selanjutkan dibahas dalam pembahasan. Data yang diperoleh diolah melalui proses editing yaitu proses memeriksa dan meneliti data untuk mendapatkan data yang benar, kemudian menganalisanya dan membandingkan dengan asas-asas hukum atau konsep-konsep hukum, teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perkosaan dilaksanakan berdasarkan dua pokok pikiran yaitu: korban perkosaan baik sebagai manusia pribadi maupun sebagai anggota suatu masyarakat mempunyai hak untuk mendapat perlindungan hukum. Perlindungan hukum itu berupa jaminan bahwa kepentingan korban tindak pidana perkosaan yang telah dirugikan dapat dipulihkan kembali; perlindungan hukum bagi korban perkosaan bukanlah merupakan tugas yang semata-mata dibebankan kepada pihak pemerintah dengan perangkat penegak hukumnya yang ada. Namun dalam pelaksanaannya memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat terutama mereka yang mempunyai perhatian dan kegiatan dalam rangka mengusahakan perlindungan hak-hak wanita, sehingga pelaksanaan perlindungan hukum ini benar-benar dapat dirasakan oleh korban perkosaan dalam rangka memenuhi kepentingannya terutama untuk mengatasi akibat perkosaan; bentuk-bentuk perlindungan yang dibutuhkan oleh korban kejahatan perkosaan adalah dalam bidang. perlindungan yuridis, perlindungan psikologis; perlindungan psikologis; perlindungan Sosial; korban kejahatan perkosaan dalam kehidupan sering tidak tentram disebabkan oleh sikap masyarakat di lingkungan korban. Hukum pidana dalam mengakomodir kepentingan korban kejahatan perkosaan belum dapat memberikan perlindungan yang maksimal. Perlindungan dalam bidang hukum bagi korban belum memadai sebab hukum hanya memandang korban sebagai suatu "barang" tidak memandang sebagai suatu manusia yang utuh yang mempunyai perasaan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban, Perkosaann

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Undergraduate Theses > Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Unnamed user with username wahid asisten wr 1
Date Deposited: 19 Feb 2019 04:38
Last Modified: 19 Feb 2019 04:38
URI: http://repository.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/259

Actions (login required)

View Item View Item