TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA INTERNET

Fransisco Oktora Kikalessy, Tonny TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA INTERNET. uniska. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
ABSTRAK_p202.pdf

Download (88kB) | Preview

Abstract

Pencemaran nama baik dikenal juga istilah penghinaan, yang pada dasarnya adalah menyerang nama baik dan kehormatan seseorang yang bukan dalam arti seksual sehingga orang itu merasa dirugikan. Kehormatan dan nama baik memiliki pengertian yang berbeda, tetapi tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, karena menyerang kehormatan akan berakibat kehormatan dan nama baiknya tercemar, demikian juga menyerang nama baik akan berakibat nama baik dan kehormatan seseorang dapat tercemar. Dalam hukum pidana di Indonesia, yaitu yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dominan merupakan duplikasi Wetboek van Strafrecht voor Nedherland Indie yang pada dasarnya sama dengan KUHP Belanda (W.v.S). KUHP Belanda yang diberlakukan sejak 1 September 1886 itu pun merupakan kitab undangundang yang cenderung meniru pandangan Code Penal-Prancis yang sangat banyak dipengaruhi sistem hukum Romawi. Dalam KUHP pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan/penistaan terhadap seseorang, terdapat dalam Bab XVI, Buku I KUHP khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP. Pasal Pidana terhadap perbuatan penghinaan terhadap seseorang, secara umum diatur dalam Pasal 310, Pasal 311 ayat (1), Pasal 315, Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 318 ayat (1) KUHP. Pencemaran nama baik melalui internet merupakan suatu tindak kejahatan yang akan merugikan nama baik seseorang. Dimana seseorang yang mendapatkan suatu tindak kejahatan akan merasa terhina. Tindak pidana Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan tindak pidana formil yang tidak murni, termasuk tindak pidana semi materiil. Khususnya teknologi informasi elektronika jika dibandingkan dengan perbuatan mendistribusikan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dirumuskan bahwa menstransmisikan adalah mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang (benda) kepada orang lain (benda lain). Adapun pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE, ini terdapat dalam pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah. Kata Kunci: Pencemaran, Media Cetak

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Undergraduate Theses > Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Unnamed user with username wahid asisten wr 1
Date Deposited: 19 Dec 2018 01:49
Last Modified: 19 Dec 2018 01:49
URI: http://repository.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/221

Actions (login required)

View Item View Item