PERLINDUNGAN HUKUM KEKERSAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR.

TRIYANTO, AGUS PERLINDUNGAN HUKUM KEKERSAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR. uniska. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
ABSTRAK_p193.pdf

Download (88kB) | Preview

Abstract

anak yang merupakan contoh kerentanan posisi anak, utamanya terhadap kepentingan seksual laki-laki.Dalam konteks ini, Tindak pidana pencabulan dengan kekerasan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat menganggu keamanan dan ketertiban hidup masyarakat.Untuk memberantas kejahatan ini, Pemerintah Indonenesia melakukan upaya penegakan hokum. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif.Penelitian normatif adalah suatu penelitian yang mempergunakan sumber data sekunder.Penelitian hukum normatif adalah suatu penelitian, penelitian hukum normatif yang mempergunakan sumber data sekunder.Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah pendekatan perundang-undangan atau (statute approach), pendekatan perundangundangan adalah pendekatan yang di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang di tangani. Hasil penelitian: 1) Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang anak, misalnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 4 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan. 2) Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 telah dijelaskan bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan sebuah kejahatan kesusilaan yang bagi pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal. Adapun dalam KUHP, pasal- pasal yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terdapat dalam pasal 287, dan 292 KUHP: Penuntutan hanya dilakukan kalau ada pengaduian, kecuali kalau umurnya perempuan itu belum sampai 12 tahun atau jika ada salah satu hal yang pada pasal 291 dan 294 (K.U.H.P 37, 72, 288, 291, 294, 298). Kata Kunci: Perlindungan Hukum, kekerasan Seksual

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Undergraduate Theses > Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Unnamed user with username wahid asisten wr 1
Date Deposited: 19 Dec 2018 01:48
Last Modified: 19 Dec 2018 01:48
URI: http://repository.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/212

Actions (login required)

View Item View Item