PENDAMPINAN PENASEHAT HUKUM BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU (Studi kasus di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas)

Ubaidillah, Ubaidillah PENDAMPINAN PENASEHAT HUKUM BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU (Studi kasus di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas). uniska. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
ABSTRAK_p192.pdf

Download (167kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui dan menerapkan bagaimana cara Pendampingan penasehat hukum bagi terhadap terdakwa yang tidak mampu. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma. “Bantuan hukum secara cuma- cuma adalah jasa hukum yang diberikan advokat atau pendampingan tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu”. Hasil penelitian menunjukan, bahwa : 1. Pendampingan penasehat hukum bagi terdakwa yang tidak mampu yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, 2. Permasalahan yang ada dalam pendampingan penasehat hukum bagi terdakwa yang tidak mampu yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun berupa penolakan penasehat hukum yang ditunjuk untuk tersangka/ terdawa dengan berbagai alasan tersangka/terdakwa. Kata Kunci : Pendampingan, Penasehat Hukum, Terdakwa yang Tidak Mampu

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Undergraduate Theses > Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Unnamed user with username wahid asisten wr 1
Date Deposited: 19 Dec 2018 01:48
Last Modified: 19 Dec 2018 01:48
URI: http://repository.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/211

Actions (login required)

View Item View Item